Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Pemkot Jambi soal Kegiatan Masyarakat Saat Idul Adha

Kompas.com - 19/07/2021, 13:28 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jambi mengizinkan masyarakat untuk menggelar shalat Idul Adha di masjid maupun di lapangan, selama daerah tersebut tidak bestatus zona merah Covid-19.

Meski demikian, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi membuat keputusan bersama tentang penetapan pedoman tata laksana ibadah Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

"Shalat Id boleh dilaksanakan oleh daerah di zona hijau dan kuning sesuai aturan PPKM mikro," kata Bagian Humas Kota Jambi Hendra melalui pesan singkat, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 17 Juli 2021

Adapun total kasus Covid-19 di Kota Jambi tercatat sebanyak 5.026 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.835 orang dinyatakan sembuh, sementara 185 orang meninggal dunia.

Dari sebanyak 602 kasus aktif, 252 menjalani isolasi mandiri dan sisanya 350 pasien dirawat di rumah sakit.

Tingkat keterisian rumah sakit di Kota Jambi saat ini rata-rata 80 -100 persen.

Hendra mengatakan, untuk warga yang berada di zona oranye dan merah, atau berisiko tinggi Covid-19, maka tidak diizinkan menggelar shalat Id berjemaah.

Baca juga: Jambi Bakal Punya TPA Modern dengan Sistem Sanitary Landfill

Hendra mendorong masyarakat yang memiliki gejala pilek, batuk, demam dan suhu tubuh tinggi untuk tetap di rumah.

Dia juga meminta kepada pengurus masjid maupun mushala untuk menyiapkan alat-alat pelengkap prokes, seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.

Para jemaah juga wajib membawa alat perlengkapan shalat dari rumah.

“Masjid hanya diizinkan 50 persen dari daya tampung. Kemudian tidak boleh membuka dan menurunkan masker," kata Hendra.

Untuk khatib, menyampaikan khotbah maksimal 15 menit.

Khatib juga wajib menggunakan masker dan mengingatkan jemaah terkait prokes.

Selain itu, para imam juga diminta hanya menyampaikan kepada jamaah atau makmum untuk meluruskan saf sesuai prokes.

Pemkot Jambi melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling.

Takbiran hanya boleh di masjid atau mushala, dan maksimal dihadiri 10 orang.

Kemudian, takdbir dilakukan usai isya hingga pukul 22.00 WIB dan tetap dengan prokes ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com