TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Keluarga besar Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi Tasikmalaya yang lebih memilih menjalani kurungan 3 hari penjara akibat langgar PPKM Darurat berterimakasih kepada semua awak media yang telah mengawal kasusnya sampai tuntas.
Asep akhirnya telah bebas dan selesai menjalani hukumannya selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya pada Minggu (18/7/2021) pagi.
"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada awak media yang meliput selama ini telah mengawal perjalanan kasus anak saya. Terima kasih juga kepada komunitas kopi yang telah membantu juga selama ini. Alhamdulillah, anak saya sudah bebas dan menjalani kurungannya," jelas Agus Suparman (56), kepada wartawan di depan Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu pagi.
Selama ini, keluarganya merasa terbantu dengan informasi dari media-media yang menginformasikan semua perjalanan kasus anaknya sampai berakhir bebas dan anaknya bisa berkumpul lagi bersama keluarga.
Terutama, saat para wartawan mengantar dirinya malam-malam mengecek kondisi anaknya saat hari pertama dikurung di Lapas.
"Saya terimakasih banyak, terimakasih semuanya," tambah Agus.
Agus berharap kejadian ini tak menimpa warga lainnya dan menyarankan untuk lebih menaati aturan terutama dalam masa pandemi sekarang ini.
Agus menyadari bahwa aturan yang dibuat selama ini oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan bukan hanya untuk segelintir orang saja.
"Mendingan lebih taat aturan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Asep Lutfi Suparman (23), telah bebas seusai menjalani kurungan penjara 3 hari setelah divonis persidangan pelanggaran PPKM Darurat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).