BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali melarang pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri.
Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan akan menjalani isolasi terpusat dan berjenjang.
"Kebijakan isolasi terpusat kini berlaku untuk seluruh masyarakat Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik orang tanpa gejala atau gejala ringan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Indra menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bali tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang.
Surat itu, ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota di Provinsi Bali.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 16 Juli 2021
"Tidak mengizinkan Isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi (terjadi penyebaran Covid-19)," kata Gubernur Bali, Wayan Koster sebagaimana dikutip dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Koster menyampaikan yang dimaksud isolasi terpusat berjenjang adalah isolasi di kelurahan atau desa adat yang dikelola bersama Satgas Gotong Royong dan Satgas desa atau kelurahan.
Isolasi terpusat tingkat kecamatan dikelola oleh satgas kecamatan.
Sedangkan isolasi terpusat tingkat kabupaten/kota, dikelola oleh Satgas kabupaten/kota, dan juga menyediakan Isolasi bagi ASN dan non-ASN pemerintah kabupaten atau kota.