Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Kemenkeu soal Danais untuk Penanganan Covid-19, Ini Kata Sekda DI Yogyakarta

Kompas.com - 12/07/2021, 19:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beredar surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Nomor S-121/PK/2021 perihal penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) DI Yogyakarta untuk penanganan Covid-19.

Terdapat tiga poin dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Salah satunya berisi Danais dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemprov DIY Sebut Rp 340 Miliar dari Dana Keistimewaan Dipakai untuk Penanganan Covid-19

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengaku secara resmi belum menerima surat tersebut.

“Yang jelas secara resmi yang dikirim ke kita belum ada, tetapi kita sudah baca surat itu melalui medsos,” katanya saat ditemui di Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (12/7/2021).

Pemerintah DI Yogyakarta, kata Aji, akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait apakah Danais bisa digunakan di luar dari lima urusan keistimewaan.

Lima urusan tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2021 tentang keistimewaan DI Yogyakarta meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca juga: Pemprov DIY Gunakan Dana Keistimewaan untuk Beli 2 Hotel di Jalan Malioboro

Selain itu, kedua kelembagaan Pemerintah DI Yogyakarta, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

“Danais sudah dipakai untuk penanganan Covid-19 lebih untuk pemulihan ekonomi sebetulnya,” ujarnya.

Aji menambahkan, jika dalam penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 bisa digunakan tanpa mempertimbangkan lima urusan, maka pihaknya butuh revisi atau perubahan usulan.

“Kalau perubahan usulan berarti pasti nanti ketemunya bukan N-2 (pengajuan dua tahun sebelumnya). Itu yang mau konfirmasi ke pusat dulu, dan kita mau lakukan perbaikan,” jelas Aji.

Jika sudah konfirmasi ke pemerintah pusat dan diizinkan menggunakan Danais tanpa melihat 5 urusan, maka Danais bisa digunakan untuk pembentukan satgas di tingkat wilayah.

“Bisa saja mana yang diperlukan,” tutup dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyatakan dana keistimewaan yang didapat dari pemerintah pusat ikut dipakai untuk penanganan Covid-19. 

Sebagai informasi, pada 2021 DI Yogyakarta mendapatkan dana keistimewaan sebesar Rp 1,32 triliun.

Paniradya Pati Kaistimewaan Aris Eko Nugroho mengatakan, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu dipakai penertiban kegiatan masyarakat selama pandemi. 

Sejumlah program pemulihan ekonomi masyarakat pendanaannya juga bersumber dari dana keistimewaan.

Beberapa kegiatan seperti operasi masker, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, penyemprotan disinfektan, dan program jaga warga turut menggunakan dana tersebut.

"Jadi tidak cuma seniman, satlinmas istimewa, jaga warga, didanai dengan Danais semua," kata Aris saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com