BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Pemkot Bandung: Petugas Pemikul Jenazah Covid-19 Kelelahan, Ahli Waris Mohon Jangan Intervensi
"Pada PPKM Darurat ini, kami hanya mengoperasikan 1 KA Lokal, yaitu KRD Bandung raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka PP (pulang pergi)," ujar Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca juga: Pungli “Hantui” Pemakaman Khusus Covid-19 di Bandung
Bila tidak, dapat menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan pemda setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.