KOMPAS.com - Cerita tentang Covid-19 juga datang dari Kota Cimahi, Jawa Barat.
Feby Komaladewi mengungkapkan anggota keluarganya yang meninggal pada Minggu (27/6/2021) malam baru bisa dimakamkan keesokan harinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lebak Saat.
Berjam-jam waktu tunggu itu, kata dia, karena ada belasan antrean jenazah yang harus dimakamkan, tapi petugas terbatas.
"Akhirnya sekitar jam 10 (pagi) barulah selesai gali lubang karena memang petugas di sana sudah kewalahan," cerita warga Kota Cimahi itu kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Baca juga: Pemudik dari Cimahi Datang, Tulari Covid-19 ke Orangtua dan 24 Warga, Satu Kampung Di-Lockdown
"Meninggal itu setengah sembilan malam, bisa dimakamkan jam 10 pagi besoknya. Sampai 12 jam menunggu," imbuh Feby.
Sementara keluarga jenazah pasien Covid-19 lainnya, Rahman--bukan nama sebenarnya--mengaku harus merogoh kocek lebih dalam proses pemakaman di TPU Cikadut Kota Bandung.
Uang itu dikeluarkan mulanya hanya untuk perbedaan domisili dan sejumlah biaya lain seperti ongkos nisan, tim gali, juga tim pikul.
Tapi rupanya setelah di lahan pemakaman, antrean hari itu sudah mencapai 38. Jenazah keluarganya ada di urutan 40-an. Seseorang kemudian menawarkan jasa mempercepat antrean.
"Saya dijanjikan estimasi pemakaman jam 7 malam," kata dia.
Baca juga: Periksa Wali Kota Nonaktif Cimahi, KPK Usut Dugaan Pemerasan oleh Penyidik
"Sampai jam 4an (sore) nggak ada kabar ... hampir setengah 6 saya ke lokasi lagi. Saya nanya jam berapa kira-kira dimakamin, terus katanya, supir backhoe-nya kabur," cerita Rahman.
"Saya teriak, Allahuakbar. Saya posisi sebagai keluarga sudah emosi dengan kondisi di lapangan," sambung dia lagi.
Jenazah keluarganya baru bisa dimakamkan sekitar pukul 11 malam. Itupun setelah Rahman kembali mengeluarkan duit Rp 7 juta untuk jasa percepatan.
Ia membayar seseorang di lapangan yang disebutnya sebagai preman.
"Saya langsung nanya ke orang itu minta malam ini pemakaman beres, dia nanya ada duit berapa, saya nego yang tadinya Rp 12 juta jadi turun Rp 6,8 juta tambah uang rokok Rp 200 ribu, jadi Rp 7 juta," aku Rahman.
Merespons pengakuan tersebut, Kepala UPT Pemakaman Wilayah 3 Kota Bandung, Supena memastikan tak ada pungutan. Ia menegaskan jika hal tersebut terjadi di lapangan maka bisa dilaporkan.
Baca juga: Virus Corona Varian Delta Ditemukan di NTB
"Tidak ada biaya apapun, kalaupun ada pungli saya sudah berusaha bikin surat edaran, brosur ke ahli waris, secara lisan ataupun tulisan. Kalau misalkan ada pungli jangan ditanggapi," kata Supena kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Dia pun mengimbau warga yang merasa dipungut biaya tambahan untuk mengadu ke kantornya.
"Bawa datanya, bawa barang buktinya. Saya berkoordinasi dengan kepolisian, bilamana ada yang pungli orangnya tahu. Tinggal lapor ke kantor TPU dan kepolisian," tukas Supena.
"Petugas kami 24 jam, banyak petugas kami jadi korban, lebih dari 10 yang sakit baik pemikul, baik penggali. Tapi dia tidak memikirkan, hanya memfitnah tanpa barang bukti. Kalau ada barang bukti, sodorkan," kata dia lagi menegaskan.
Baca juga: Kantongi Surat Bebas Covid-19, Ada 103 Orang Positif Corona Setelah Tiba di Bandara Manado