PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pengetatan PPKM Mikro pada Jumat (9/7/2021).
Pada pengetatan nanti, jam operasional mal dan kafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pengetatan PPKM itu sebetulnya telah dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021) setelah adanya instruksi dari Mendagri dan Menko Perekonomian.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Palembang, Angka BOR Kini Meningkat
Namun, berdasarkan hasil rapat, Palembang meminta waktu dua hari untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
"Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan ini. Pengetatan PPKM Mikro akan diberlakukan Jumat sore, pembatasan kita laksanakan jam 17.00 WIB," kata Harno kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Bocah Usia 10 Tahun dan Adiknya Jadi Korban Begal di Palembang
Pada pelaksanaan PPKM Mikro Kota Palembang, tak hanya operasi mal yang dibatasi, tetapi kegiatan perkantoran pun diminta melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dari jumlah karyawan. Kemudian work from office (WFO) hanya 25 persen.
"PPKM Mikro dilanjutkan pengetatan, karena kasus Covid-19 di Palembang trennya naik, baik kasus meninggal dunia, kasus positif, dan hunian rumah sakit meningkat," ujarnya.
Aturan penerapan pengetatan PPKM Mikro sendiri akan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang pada Jumat nanti.
Baca juga: Per 12 Juli, Kafe, Resto, dan Tempat Hiburan di Padang Boleh Buka sampai Pukul 12 Malam
Dalam 11 poin yang dikeluarkan, dua di antaranya soal aturan jam operasional perkantoran, serta mal dan kafe.
Pengetatan PPKM Mikro ini pun akan berlangsung sampai Selasa (20/7/2021).
"Mohon semua pihak untuk kerja samanya, terutama masyarakat. Mari kita dukung untuk tertib, upaya penerapan aturan ini kami butuh dukungan," jelasnya.
Razia
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menegaskan, semua kursi di kafe dan mal serta tempat makan harus sudah berhenti operasi pada pukul 17.00 WIB.