PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mendatangi sejumlah apotek yang ada di Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (6/7/2021).
Kedatangan polisi ke apotek tersebut bukan untuk menangkap penjahat, tetapi menyampaikan imbauan terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan.
Pemilik apotek diminta agar tidak menaikkan harga obat di tengah penyebaran Covid-19 yang tinggi di Pekanbaru.
Baca juga: 33 Kelurahan di Pekanbaru Jadi Zona Merah Covid-19
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, ada tiga apotek yang didatangi petugas.
"Kita memberikan imbauan kepada Apotek Kimia Farma dan Apotek Asien di Kecamatan Bina Widya. Kemudian, Apotek Akesindo Jaya di Kecamatan Tuah Madani," ujar Ambarita dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Ini Arahan Gubernur Riau untuk Kepala Daerah
Dia menjelaskan, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada pemilik apotek dan tempat menjual alat kesehatan terkait keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK .01.07/Menkes/4826/2021.
Pemilik apotek dan penjual alat kesehatan juga diminta melakukan penjualan sesuai dengan aturan, karena obat-obatan tertentu bisa dikeluarkan hanya dengan resep dokter.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik tentang stok obat-obatan. Selain itu, kami juga membagikan Surat Keputusan Menteri Kesehatan kepada pemilik apotek dan tempat menjual alat kesehatan," ujar Ambarita.
Polisi memastikan pemilik apotek atau tempat menjual alat kesehatan tidak seenaknya menaikan harga kepada konsumen, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.