Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Balikpapan, Tempat Wisata Ditutup hingga Jam Operasional Mal Dibatasi

Kompas.com - 07/07/2021, 08:11 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan kota sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah aturan diberlakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/ 2589 /Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan.

Selama 17 hari pelaksanaan PPKM ini, sejumlah fasilitas umum dan tempat wisata yang biasa membuat kerumunan ditutup.

"Tempat wisata, fasilitas rekreasi seperti water boom, kolam renang, serta wahana main anak-anak dan pasar malam juga ditutup," ungkap Ketua Satgas sekaligus Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud di Balikpapan, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat

Selain itu, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya termasuk kegiatan acara juga ditiadakan selama PPKM.

"Acara akad nikah dibolehkan dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA," terang dia.

Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/2589/Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota di Balikpapan, jam operasi mal, pusat perbelanjaan serta pertokoan dan bioskop, dibatasi dari pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita.

Pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan dengan ketat protokol kesehatan (prokes).

Kemudian, tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, hiburan live musik, dan bola sodok dibatasi operasi hanya empat jam dalam sehari dengan waktu tutup pukul 24.00 Wita.

Sementara, panti pijat, tempat kebugaran atau refleksi, spa serta fasilitas olahraga lainnya dibuka maksimal enam jam dalam sehari dengan batas tutup pukul 20.00 Wita.

Baca juga: PPKM Mikro di Samarinda, Akses Keluar Masuk Ditutup hingga Jam Operasi Mal Dikurangi

Tempat ibadah tetap dibuka, hanya saja dibatasi jumlah jemaah hanya 50 persen dari kapasitas serta wajib prokes.

Para lansia, wanita dan anak-anak diminta beribadah di rumah saja.

Untuk, sekolah, pondok pasantren diminta kegiatan belajar mengajar diselenggarakan secara daring.

Jika diperlukan harus tatap muka, maka penyelenggaraannya harus izin orangtua murid dan tim Satgas.

Untuk pasar tradisional tetap beroperasi, hanya saja pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas pasar dengan jam buka pukul 00.00 Wita sampai 18.00 Wita. Pedagang Kaki Lima (PKL) waktu jualan hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com