SERANG, KOMPAS.com - Penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau antigen.
Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, Satgas Covid-19 akan membuka posko vaksinasi di atas kapal.
Baca juga: Penilaian Gubernur Banten soal Kepatuhan PPKM Darurat di Kota Serang
Hal ini untuk memenuhi persyaratan perjalanan, terutama bagi sopir dan kernet kendaraan logistik.
"Tadi saya sudah lapor bahwa apabila dimungkinkan, maka kami dari Polda Banten akan melakukan vaksinasi di kapal feri," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Menurut Rudy, apabila pelaksanaan vaksinasi dilakukan di dalam area pelabuhan, akan menghambat proses distribusi logistik.
"Kalau di kapal itu tidak menghambat distribusi, karena ada waktu sekitar 1,5 sampai 2 jam untuk melakukan vaksinasi, begitu juga kembalinya," ujar Rudy.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat di Banten Akan Jalani Sidang di Tempat
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, tujuan vaksinasi di atas kapal feri bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini bentuk kemudahan terhadap pelayanan masyarakat yang menyeberang menggunakan kapal feri, terutama untuk sopir angkutan logistik," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.