Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Pria 54 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/07/2021, 07:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - DB, seorang pria berusia 54 tahun asal Ambon divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/7/2021).

Terdakwa divonis bersalah karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Penerangan Jalan di Pusat Kabupaten Nganjuk Dipadamkan Selama PPKM Darurat

“Memutuskan, menghukum terdakwa selama selama tujuh tahun penjara,” kata Majelis Hakim dalam saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Senin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa yang hadir didampingi kuasa hukumnya juga diminta membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan tujuh tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdkawa selama 10 tahun penjara. 

Adapun pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman yakni terdakwa sudah berumur dan selama persidangan bersikap kooperatif serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya itu terjadi di rumah korban pada Sabtu (20/02/2021).

Saat itu terdakwa melancarkan aksinya dengan modus membersihkan tubuh korban pakai lulur di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Ambon Tutup Pusat Keramaian Mulai 8 Juli

Korban yang tidak menaruh curiga pun menuruti permintaan terdakwa. Namun saat membersihkan tubuh korban, terdakwa langsung mencabulinya.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat terdakwa kepada neneknya dua hari setelah kejadian itu. Selanjutnya kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com