AMBON, KOMPAS.com - DB, seorang pria berusia 54 tahun asal Ambon divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/7/2021).
Terdakwa divonis bersalah karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Penerangan Jalan di Pusat Kabupaten Nganjuk Dipadamkan Selama PPKM Darurat
“Memutuskan, menghukum terdakwa selama selama tujuh tahun penjara,” kata Majelis Hakim dalam saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Senin.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata majelis hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa yang hadir didampingi kuasa hukumnya juga diminta membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan tujuh tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdkawa selama 10 tahun penjara.
Adapun pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman yakni terdakwa sudah berumur dan selama persidangan bersikap kooperatif serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya itu terjadi di rumah korban pada Sabtu (20/02/2021).
Saat itu terdakwa melancarkan aksinya dengan modus membersihkan tubuh korban pakai lulur di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Ambon Tutup Pusat Keramaian Mulai 8 Juli
Korban yang tidak menaruh curiga pun menuruti permintaan terdakwa. Namun saat membersihkan tubuh korban, terdakwa langsung mencabulinya.
Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat terdakwa kepada neneknya dua hari setelah kejadian itu. Selanjutnya kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.