SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkeliling untuk meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021) malam. Mereka keliling Surabaya hingga larut malam.
Eri beserta Forkopimda mengunjungi kawasan Gentengkali, Tunjungan, Embong Malang, Kedungdoro, Pasar Kembang, Banyuurip dan Sukomanunggal.
Kemudian dilanjutkan menuju Darmo Indah, Ngesong, HR Muhammad, Yonosoewoyo, Wiyung, Gunungsari, Karah, Jambangan, Gayungsari, A. Yani, Darmo, Basuki Rahmat.
Lalu, Embong Malang, Bubutan, Tugu Pahlwan, Kemayoran, Perak Barat, kemudian putar balik menuju Perak, Jalan Pahlawan-Gemblongan-Gentengkali, dan kembali lagi ke Balai Kota Surabaya.
Baca juga: Eri Cahyadi: Pelanggar Prokes Akan Dibawa ke Pemakaman Covid, Bermalam di Liponsos, Baru Di-swab
Saat keliling itu, Eri menemukan beberapa warung kopi dan makanan yang masih dibuka di atas pukul 20.00 WIB.
Ia pun berhenti dan langsung meminta warung-warung tersebut untuk tutup.
Para pengunjung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diminta KTP dan dibawa untuk ikut perjalanan dinas atau tour of duty ke makam di TPU Keputih.
"Mereka kita ajak tour of duty. Ke mana? Ke Makam Keputih. Bisa dilihat nanti bahwa sampai 24 jam saudara-saudara kita masih memakamkan jenazah, dipikir bohong mungkin," kata Eri kepada wartawan, Minggu.
Dikatakan Eri, mereka yang diajak ke TPU Keputih untuk melihat berapa banyak orang Surabaya yang sudah meninggal karena kelalaian tidak menjalankan prokes.
"Biar dilihat sendiri, ini loh dampaknya kalau tidak menjaga kesehatan, kalau melebihi jam malam. Ini loh perjuangannya petugas yang menggali kubur, ini loh perjuangan nakes," ujar Eri.
Baca juga: Ini Upaya Eri Cahyadi Tangani Covid-19 Klaster Keluarga di Perkampungan Padat Penduduk Surabaya
Ia berharap, setelah ini mereka sadar bahwa kondisi Surabaya mengkhawatirkan.
"Kita sentuh hatinya supaya mereka sadar, sehingga bersama-sama menjaga prokes," kata Eri.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Liponsos dan keesokan harinya menjalani tes swab.
Bahkan, ia juga memastikan kemungkinan besar mereka juga akan disanksi kerja sosial selama lima hari sesuai perda.
Namun, kepastiannya saat ini masih digodok ulang oleh Satgas Covid-19 Surabaya.