KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta warga untuk mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu diperlukan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang diketahui semakin meningkat.
Dengan adanya pemberlakuan kebijakan itu, sektor non-esensial hingga kegiatan belajar mengajar diwajibkan dilakukan secara online di rumah masing-masing.
Selain itu, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup. Warga juga dilarang makan di tempat umum, baik di warung makan, kafe dan restoran.
Sementara di Riau, IZ yang merupakan mantan perwira polisi berpangkat Kompol divonis penjara seumur hidup atas kasus penyelundupan narkoba.
Terkait dengan penjatuhan vonis hakim itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menilai sudah tepat.
Sebab, IZ yang sebelumnya merupakan anggotanya tersebut dianggap sebagai pengkhianat bangsa.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.
Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta warga untuk mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Menurutnya, langkah itu sebagai cara agar kasus Covid-19 yang kian mengganas dapat ditekan.
“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” kata Oded dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Dengan adanya pemberlakuan kebijakan itu, sektor non-esensial hingga kegiatan belajar mengajar diwajibkan dilakukan secara online di rumah masing-masing.
Selain itu, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup serta warga juga dilarang makan di tempat umum.
Baca juga: Minta Warga Bandung Lapang Dada, Wali Kota: Mohon Maaf, Ini yang Harus Kita Lakukan