Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Terbitkan Instruksi Berisi 6 Poin Terkait PPKM Darurat di Jateng

Kompas.com - 03/07/2021, 06:41 WIB
Riska Farasonalia,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Sebanyak 22 daerah di Jateng masuk dalam asesmen level 3, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, dan Pekalongan.

Baca juga: Soal Sanksi Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Saya Setuju

Kemudian Magelang, Kendal, Kabupaten Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Sedangkan 13 daerah yang masuk level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Dalam Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 2 Juli 2021 itu, ada 6 poin terkait PPKM Darurat di Jawa Tengah.

Pertama, bupati dan wali kota diminta melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing.

Kemudian, kepala daerah harus menyosialisasikan PPKM Darurat kepada seluruh masyarakat, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, media, asosiasi dan unsur terkait lainnya.

"Maka edukasi penting, sosialisasi dulu. Tadi saya kontak Biro Kesra saya kontak dong Kemenag, kontak dong Majelis Ulama, bisa enggak ya shalat magrib sama isya? Ini diumumkan ke publik, besok akan ada tindakan yang barangkali di masyarakat akan terasa lebih disiplin lagi," kata Ganjar saat ditemui pada Jumat (2/7/2021) malam.

Baca juga: PPKM Darurat Siap Digelar, Ganjar: Saya Ingin Lihat Jalan-jalan di Jateng Sepi

Selanjutnya, seluruh daerah diminta memberlakukan 100 persen work from home (WFH) di sektor pemerintahan, sesuai ketentuan tata cara WFH.

Pengecualian unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda dapat diberlakukan kerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelayan publik yang termasuk yakni Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sentra vaksinasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, kecamatan, dan kelurahan/ desa.

"Maka ayo pada di rumah, pakai masker dan saya minta untuk menyebarkan aturan-aturan itu yang kantor WFH 100 persen, toko-toko buka dibatasi, pasar jumlah dibatasi, yang intinya semua di rumah," ujar Ganjar.

Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan cakupan vaksinasi melalui aplikasi P-CARE dan realisasi stok penggunaan vaksin di aplikasi SMILE yang akan dievaluasi secara periodik setiap hari sebagai dasar realokasi kebutuhan vaksin oleh Gubernur.

Selain itu, kepala daerah diminta mengalokasikan dan mempercepat realisasi anggaran paling sedikit 8 persen yang bersumber dari refocusing dana transfer, sebagaimana diamanatkan Permenkeu No.17/PMK.07/2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Khususnya untuk pemenuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan, pemenuhan logistik, alat kesehatan, dukungan posko desa/kelurahan zona risiko tinggi Covid-19, dukungan pelaksanaan vaksinasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com