SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Sebanyak 22 daerah di Jateng masuk dalam asesmen level 3, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, dan Pekalongan.
Baca juga: Soal Sanksi Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Saya Setuju
Kemudian Magelang, Kendal, Kabupaten Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Sedangkan 13 daerah yang masuk level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Dalam Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 2 Juli 2021 itu, ada 6 poin terkait PPKM Darurat di Jawa Tengah.
Pertama, bupati dan wali kota diminta melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing.
Kemudian, kepala daerah harus menyosialisasikan PPKM Darurat kepada seluruh masyarakat, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, media, asosiasi dan unsur terkait lainnya.
"Maka edukasi penting, sosialisasi dulu. Tadi saya kontak Biro Kesra saya kontak dong Kemenag, kontak dong Majelis Ulama, bisa enggak ya shalat magrib sama isya? Ini diumumkan ke publik, besok akan ada tindakan yang barangkali di masyarakat akan terasa lebih disiplin lagi," kata Ganjar saat ditemui pada Jumat (2/7/2021) malam.
Baca juga: PPKM Darurat Siap Digelar, Ganjar: Saya Ingin Lihat Jalan-jalan di Jateng Sepi
Selanjutnya, seluruh daerah diminta memberlakukan 100 persen work from home (WFH) di sektor pemerintahan, sesuai ketentuan tata cara WFH.
Pengecualian unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda dapat diberlakukan kerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pelayan publik yang termasuk yakni Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sentra vaksinasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, kecamatan, dan kelurahan/ desa.
"Maka ayo pada di rumah, pakai masker dan saya minta untuk menyebarkan aturan-aturan itu yang kantor WFH 100 persen, toko-toko buka dibatasi, pasar jumlah dibatasi, yang intinya semua di rumah," ujar Ganjar.
Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan cakupan vaksinasi melalui aplikasi P-CARE dan realisasi stok penggunaan vaksin di aplikasi SMILE yang akan dievaluasi secara periodik setiap hari sebagai dasar realokasi kebutuhan vaksin oleh Gubernur.
Selain itu, kepala daerah diminta mengalokasikan dan mempercepat realisasi anggaran paling sedikit 8 persen yang bersumber dari refocusing dana transfer, sebagaimana diamanatkan Permenkeu No.17/PMK.07/2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Khususnya untuk pemenuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan, pemenuhan logistik, alat kesehatan, dukungan posko desa/kelurahan zona risiko tinggi Covid-19, dukungan pelaksanaan vaksinasi.