LEBAK, KOMPAS.com - Kabupaten Lebak akan memberlakukan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi bagi masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Lebak.
Kewajiban tersebut berlaku untuk mereka yang ber-KTP di luar Kabupaten Lebak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada pun pengecekan akan dilakukan di sejumlah titik penyekatan atau check point yang digelar di sejumlah perbatasan.
Baca juga: Pemkab Lebak Minta Perjalanan KRL Dikurangi, Ini Alasannya
"Masyarakat luar Lebak atau non-KTP Lebak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama," kata Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).
Sementara, untuk masyarakat yang memiliki KTP Lebak, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi, hanya diharuskan mematuhi peraturan kesehatan seperti memakai masker.
Tiwi mengatakan, posko penyekatan akan digelar di sembilan titik perbatasan dan stasiun di Kabupaten Lebak.
Titik lokasi itu antara lain perbatasan Lebak dan Pandeglang di Sampay Warunggunung, perbatasan Lebak dan Serang di Asem Cibadak, perbatasan Lebak dan Serang serta Tangerang di Papanggo Citeras.
Kemudian perbatasan Lebak dan Bogor di Curugbitung dan Cipanas, serta perbatasan Lebak dan Sukabumi di Cibareno Cilograng.
Posko penyekatan juga akan ada di Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras, dan Stasiun Maja.
Selain menunjukkan kartu vaksinasi, pada waktu tertentu, kata Tiwi juga akan dilakukan random check untuk memeriksa dokumen kesehatan bebas Covid-19 berupa tes antigen.
"Jika tidak bisa menunjukkan syarat yang diminta, petugas akan memutarbalikkan (minta kembali ke tempat asal)," kata Tiwi.
Penyekatan di Kabupaten Lebak akan digelar selama PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.