KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kasus pembunuhan itu dilakukan oleh Hendrik Gie (30), dengan korban istrinya sendiri IFR alias Lesni (22).
Rekonstruksi digelar pada Jumat (2/7/2021) dan dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling.
Baca juga: 18 Poin Aturan PPKM Darurat di Bali, Berlaku di 9 Kabupaten dan Kota
Reka adegan itu berlangsung di rumah tersangka Hendri, disaksikan ketua RT setempat dan juga penasihat hukum serta sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang.
Kapolsek Maulafa Jerry O Puling mengatakan, dalam reka ulang itu, tersangka melakonkan 20 adegan.
Pihaknya juga menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini.
Tetap membantah
Jerry menyebut, meski melakonkan puluhan adegan, tersangka tetap membantah telah membunuh istrinya.
"Tersangka masih membantah dan itu hak tersangka. Kita punya dua alat bukti yang menguatkan peran tersangka," kata Jerry, kepada sejumlah wartawan di Kupang.