Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini Darurat, Sanksi Rp 1 Juta Tidak Berlaku, WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi"

Kompas.com - 01/07/2021, 19:03 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Imigrasi Bali meniadakan sanksi berupa denda Rp 1 juta bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Sebagai gantinya, WNA pelanggar protokol kesehatan akan langsung dideportasi ke negara asalnya.

"Sanksi Rp 1 juta tidak berlaku, ini dalam keadaan darurat, langsung deportasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Prokes Langsung Dideportasi

Langkah ini dinilai sudah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat," kata dia.

Jamaruli mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini.

"Jadi ini perlu diketahui oleh semua warga negara asing yang berada di Bali," tuturnya.

Baca juga: Bali Terapkan PPKM Darurat, Berlaku di 7 Kabupaten/Kota

Sesuai undang-undang

Ilustrasi deportasi.Shutterstock Ilustrasi deportasi.

Jamaruli menyebut, sanksi deportasi itu berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal itu adalah setiap orang asing yang membahayakan atau patut membahayakan atau tidak mematuhi peraturan UU yang berlaku, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

"Kami memastikan dan memberikan suatu tindakan tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka, kami akan memberikan tindakan yang tegas, yaitu tindakan keimigrasian yang tegas berupa pendeportasian," katanya.

Baca juga: Tangis Ibunda Korban KMP Yunicee: Tak Biasanya Dia Cium Saya Beberapa Kali

Libatkan Satpol PP

Dalam pelaksanaannya, penjaringan WNA yang melanggar protokol kesehatan akan melibatkan Satpol PP Provinsi Bali.

Satpol PP akan melaporkan kejadian pelanggaran kepada Kemenkumham Bali.

Kemenkumham yang mendapatkan laporan akan memanggil WNA terkait ke ruang detensi.

Jika jadwal pesawat sudah ada, maka WNA akan langsung dipulangkan.

(KOMPAS.COM/ Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com