BONDOWOSO, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Kabupaten Bondowoso menangkap BS, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol.
Dia tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata Kali Pahit.
Modus yang dilakukan yakni dengan menarik tarif masuk obyek wisata.
Padahal, sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.
Baca juga: 16 Penumpang KMP Yunicee Dilaporkan Hilang, 11 Tak Masuk Manifes
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada 16 Juni 2021 lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 265.000 dari tangkap tangan itu. Uang tersebut diduga hasil dari menarik tarif masuk dari pengunjung.
“Pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Menurut dia, pelaku pungli itu mengaku sudah mengumpulkan uang dari pungutan liar masuk ke wisata Kali Pahit sebanyak Rp 27.000.000.
Setiap harinya, pelaku menarik tarif masuk wisata sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000.
Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300.000. Bahkan, jumlah itu bisa lebih besar pada hari libur.
"Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku,” tambah dia.