Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Mendaftar PPPK Guru di Riau

Kompas.com - 30/06/2021, 14:07 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah resmi membuka lowongan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.

Formasi PPPK guru ini dibuka untuk 222 orang.

"Pengumuman seleksi PPPK ini termuat dalam Pengumuman Gubernur Riau Nomor Kpts.671/VI/2021 tentang pelaksanaan seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021

Dia menyebutkan, pengumuman dapat diakses melalui situs web bkd.riau.go.id.

Adapun kriteria pelamar PPPK guru terdiri dari tenaga honorer kategori II (THK-II), guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Berikut persyaratan umum untuk melamar:

1. Warga negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

2. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak hormat dari pegawai swasta.

Baca juga: Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Riau

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama saat pelaksanaan seleksi.

9. Pelamar yang diketahui melamar lebih dari satu instansi dan satu kebutuhan jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com