PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah resmi membuka lowongan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.
Formasi PPPK guru ini dibuka untuk 222 orang.
"Pengumuman seleksi PPPK ini termuat dalam Pengumuman Gubernur Riau Nomor Kpts.671/VI/2021 tentang pelaksanaan seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021
Dia menyebutkan, pengumuman dapat diakses melalui situs web bkd.riau.go.id.
Adapun kriteria pelamar PPPK guru terdiri dari tenaga honorer kategori II (THK-II), guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
1. Warga negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
2. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak hormat dari pegawai swasta.
Baca juga: Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Riau
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama saat pelaksanaan seleksi.
9. Pelamar yang diketahui melamar lebih dari satu instansi dan satu kebutuhan jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.