BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 daerah di Jawa Barat berubah status menjadi zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Zona merah berarti wilayah tersebut memiliki risiko penularan virus yang tinggi.
Daerah yang berstatus zona merah itu yakni, Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Cirebon dan Majalengka.
Kemudian Indramayu, Karawang, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Baca juga: RS Covid-19 di Bandung Mulai Penuh, Sebagian Melebihi Kapasitas
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dengan kondisi tersebut, Jabar akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat.
"Sekitar 11 daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah. Sesuai koordinasi Jawa Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM mikro darurat. Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa atau akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: TKA China Ditolak Saat Minta Vaksinasi, Ini Penjelasan Kapolres Lebak
Sementara 16 daerah lain di Jabar berstatus zona oranye, atau dengan tingkat risiko sedang.
Ridwan Kamil juga mengumumkan bahwa varian delta Covid-19 sudah banyak menyebar di Jawa Barat.
"Varian delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Baca juga: Zona Merah di Banten Bertambah Jadi 4 Daerah