JAYAPURA, KOMPAS.com - Pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.
"Ya benar ada aksi massa di Yalimo," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, melalui pesan singkat, Selasa.
Fakhiri belum bisa memberi keterangan lanjutan karena masih menunggu laporan dari personelnya yang berada di Polres Yalimo.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Yalimo, MK Diskualifikasi Pasangan Erdi-John Wilil
Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Erdi-Jhon menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua, Lakiyus-Nahum.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.