WONOGIRI, KOMPAS.com - Bupati Wonogiri Joko Sutopo (Jekek) mengatakan ada 39 klaster penularan Covid-19 yang terdata dan masih aktif di wilayahnya.
Dari jumlah tersebut, penyumbang terbanyak didominasi dari klaster perjalanan yang akhirnya bermuara terbentuknya klaster keluarga.
“Klaster di Wonogiri terus berkembang. Terakhir total jumlahnya mencapai 39 klaster. Dari jumlah itu paling banyak berlatar belakang riwayat perjalanan,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Kematian Pasien Covid-19 di Wonogiri Meningkat, Ini Penjelasan Bupati
Dia mencontohkan, temuan di lapangan seorang warga menggelar acara selamatan meninggalnya ibu kandung.
Acara selamatan itu mengundang keluarga yang berasal dari kabupaten lain.
Tiga hari kemudian, tuan rumah penyelenggara acara selamatan mengalami batuk dan pilek. Setelah dilakukan swab antigen terindikasi positif Covid-19.
Tak hanya satu orang yang tertular, keluarga lain yang datang dalam acara itu juga terinfeksi virus corona.
Banyaknya warga yang tertular akhirnya membentuk satu klaster keluarga Covid-19.
Kejadian lainnya, sebuah klaster keluarga terbentuk berawal dari seorang warga yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Baca juga: Terbanyak Sepanjang Pandemi, 17 Jenazah Pasien Covid-19 Wonogiri Dimakamkan dalam Sehari
Lantaran menunjukkan gejala usai pulang bertugas, sopir bus itu menjalani rapid test antigen dengan hasil positif.
Selanjutnya dilakukan tracing kontak erat salah satunya menantunya. Hasil rapid test antigen menantu sopir juga dinyatakan positif.
Tak lama kemudian setelah dilakukan tracing dan testing diketahui keluarga menantu sopir itu juga banyak yang tertular hingga membentuk satu klaster keluarga.
Jekek menyebut, pasca-lebaran juga ditemukan klaster kantor di Pemkab Wonogiri dan klaster Bank Jateng Cabang Wonogiri.
Untuk menekan berkembangnya klaster penularan, kata Jekek, Pemkab Wonogiri sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang warga menggelar hajatan dan menutup seluruh tempat wisata.
Tak hanya itu, warga juga dilarang menggelar acara budaya dan seni karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.