BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 meningkat di Banyuwangi, Jawa Timur.
Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Banyuwangi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
SE ini berisi 12 poin yang meliputi pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum. SE berlaku mulai 24 Juni hingga 6 Juli 2021.
“Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, usai rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021).
Berikut 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut:
1. Seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jemaah sebesar 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Per 23 Juni, ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, 3 RT zona orange, dan 1 RT zona merah. Artinya 4 RT dioptimalkan ibadah di rumah.
3. Penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 5 persen.
4. Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB. Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: KKB di Yahukimo Menyandera 4 Warga Usai Serang Pekerja Bangunan