LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021 - 2022 diperbolehkan untuk kabupaten atau kota yang berstatus zona hijau, kuning dan oranye.
Kegiatan pembelajaran tatap muka sendiri direncanakan digelar pada 12 Juli 2021.
"Selain zona merah (Covid-19), boleh (belajar tatap muka). Namun dengan petunjuk teknis (juknis) kementerian," kata Sulpakar.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 24 Juni 2021
Namun, bagi orangtua yang merasa ragu dengan pembelajaran tatap muka ini bisa mengajukan keberatan.
"Boleh ajukan keberatan, nanti sekolah wajib melayani siswa yang belum mendapatkan izin," kata Sulpakar.
Baca juga: Soal KBM Tatap Muka, Dinkes Lampung Sarankan Cek Status Covid-19 di Lokasi Sekolah
Ada pun menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 23 Juni 2021, sebanyak 15 kabupaten di Lampung hanya Kota Metro yang berstatus zona merah.
Sedangkan kabupaten atau kota yang berstatus zona oranye adalah Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Utara dan Pesisir Barat.
Kemudian, kabupaten yang berstatus zona kuning hanya Way Kanan.