KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reskrim Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar reka ulang kasus pembunuhan di Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada, Kamis (10/6/2021) dini hari lalu.
Kegiatan rekonstruksi kasus itu berlangsung di rumah pelaku berinisial MN (28), di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Rabu (23/6/2021)
MN membunuh TL (31) karena mendapati sang istri MYN sedang berhubungan badan dengan TL.
Peragakan 18 adegan, ancam istri pelaku
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, reka ulang itu memeragakan 18 adegan.
Hadir dalam rekonstruksi itu, 11 orang saksi, termasuk istri pelaku.
Anam menuturkan, pada adegan 8 hingga 11 memeragakan saat korban datang ke rumah tersangka MN pada malam hari.
"Saat mendatangi rumah tersangka, korban kemudian mengancam akan membunuh saksi MYN (istri tersangka) jika tak melakukan hubungan badan," ungkap Anam.
Padahal saat itu, lanjut Anam, suami dan anak-anak MYN sedang berada di rumah
Karena terus dipaksa dan diancam, MYN terpaksa melayani korban.
Baca juga: Semua RS di Pamekasan Sudah Tak Bisa Menerima Pasien Covid-19 karena Tak Ada Ruang Isolasi