PONOROGO, KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, nekat membongkar rumahnya sendiri pada Rabu (23/6/2021).
Pria berinisial AP itu membongkar rumahnya karena tidak terima tiba-tiba digugat cerai istrinya, AT, di pengadilan agama.
"Enam bulan lalu istri adik saya itu pulang dari Hong Kong. Istri adik saya itu membawa pengacara dan menyatakan mau cerai. Padahal, saat istri adik saya merantau selama 10 tahun tidak pernah ada masalah," ujar kakak dari AP, Gunanjar, di sela-sela pembongkaran rumah, Rabu.
Tak berapa lama kemudian, kata Gunanjar, adiknya mendapatkan selembar surat panggilan dari pengadilan agama yang menyatakan sang istri mengajukan gugatan cerai.
AP yang tak terima dengan gugatan itu lalu membongkar rumah yang dibangun bersama istrinya sejak delapan tahun lalu.
Baca juga: Pos Penyekatan Suramadu Sisi Bangkalan Ditiadakan, Begini Kata Warga yang Melintas
Pembangunan rumah itu diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp 400 juta.
Pembongkaran rumah milik adiknya, kata Gunanjar, dibantu warga setempat setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.
AP hanya membongkar kayu yang terpasang di rumah tersebut. Kayu yang terpasang sebagai kusen, jendela, pintu, dan atap itu memang berasal dari AP dan orangtuanya.
Sedangkan bangunan rumah tetap menjadi milik sang istri, AT.
"Jadi kemarin sudah ada kesepakatan seperti itu. Adik saya memilih mengambil kayunya daripada dalam bentuk uang,” tutur Gunanjar.