MALANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang terus bergulir.
Jajaran Polresta Malang Kota terus mengusut dugaan itu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita belum menentukan tersangka. Kita kemarin proses dari lidik ke sidik saja," katanya melalui sambungan telpon, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Muncul Klaster Takziah di Malang, 8 Warga di Satu Kampung Positif Covid-19, Akses Masuk Ditutup
Polresta Malang Kota sudah melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran terhadap CPMI itu. Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Kita masih dalami itu (potensi tersangka). Saya tidak bisa menjawab itu. Kami akan profesional dan cepat," jelasnya.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 22 saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.
"Sekitar 22 orang," katanya.
Polresta Malang Kota akan memeriksa sejumlah saksi lagi. Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan ahli dan dengan lembaga pemerintah terkait.
"Kita masih memanggil beberapa saksi untuk mendalami perkara itu. Kemudian kita juga koordinasi dengan instansi terkait dan ahli," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.