KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut dibuat menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 hingga membuat keterisian rumah sakit hampir penuh.
"Pengetatan PPKM skala mikro ini berlaku sampai 14 hari," kata Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: RSUD Cibinong Bogor Kewalahan Tampung Pasien Covid-19, Bangun Tenda Darurat Depan IGD
Ade menegaskan bahwa ada perubahan Surat Keputusan (SK) PPKM skala mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Untuk itu, dirinya akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan cara mengurangi jam operasional dan memperkecil jumlah kapasitas orang atau pengunjung.
"Pengurangan jumlah pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. Begitu juga akan ada pengetatan jam operasional, yaitu satu jam lebih awal ditutup," kata Ade.
1. Untuk operasional mal, jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 25 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.
2. Untuk operasional supermarket, saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang belanja. Jam operasional pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.
3. Untuk operasional minimarket, jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas minimarket. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB.
Baca juga: Keterisian RS di Bogor Kritis, Masyarakat Diminta Segera Ikut Vaksinasi
4. Aktivitas pasar dadakan atau bazar, jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Jam operasional pukul 15.00 WIB - 18.00 WIB.
5. Operasional warung makan, restoran, kafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian, diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
Sementara untuk makan atau minum di tempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan. Untuk waktunya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.