KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MDSH ditangkap polisi karena melakukan pencurian di rumah milik warga negara Inggris bernama Simon Andrew Crowe (56).
Diketahui, pelaku pernah bekerja di rumah korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban di sebuah vila yang berada di Jalan Tegal Cupek II, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Curi Uang dan Emas Senilai Rp 300 Juta Milik WN Inggris
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, dari keterangan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan cara memancat tembok pagar belakang vila.
Setelah berhasil masuk, pelaku lalu membongkar brankas dan membawa kabur uang dan emas yang ada di dalamnya.
"Isinya ya barang-barang berharga seperti uang tunai serta beberapa perhiasan emas telah hilang dengan kerugian materiel sekitar Rp 300 juta," kata Roby Septiadi dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Istri korban yang saat itu berada di vila baru mengetahui pada keesokan harinya pukul 10.15 Wita.
Mengetahui, istrinya kemudian menelepon suaminya yang saat itu dalam perjalanan dari Surabaya.
Saat tiba di Bali, korban lalu melapor ke polisi dengan nomor LP-B/41/VI/2021/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara tentang tindak pidana pencurian.
Baca juga: Kronologi Warung Milik Hadi Diobrak-abrik 9 Preman Bersenjata Tajam, Polisi Turun Tangan