Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batam Belum Menerapkan PPKM Mikro, Ini Penjelasan Wali Kota

Kompas.com - 22/06/2021, 21:44 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Wali Kota Batam Rudi mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro belum dapat diterapkan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Rudi menyebutkan, aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri akan dikaji ulang dengan melihat kondisi masyarakat dan kondisi perekonomian masyarakat.

"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim, karena perlu kajian lebih dalam tentang realitas masyarakat di lapangan saat ini," kata Rudi melalui telepon, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Waspada Hoaks Terkait Vaksinasi Gartis dari Kadin di Batam

Rudi menyebut bahwa aturan PPKM mikro ini dimungkinkan dengan sejumlah modifikasi.

Saat ini, Pemkot Batam beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sudah lebih dulu menerapkan aturan mengenai jam malam dan patroli di lokasi keramaian.

Hal ini juga diperkuat dengan anjuran bagi tempat ibadah dan keramaian lain yang diminta untuk melakukan pembatasan bagi umat dan pengunjung.

"Saya pikir poin yang tertuang di dalam aturan Mendagri yang baru ini, sebelumnya sudah kita jalankan semua. Untuk itu, ini lagi dikaji apakah sudah menunjukkan hasil positif sebelum saya ambil kebijakan untuk menerapkan aturan baru itu di Batam," kata Rudi.

Baca juga: Kisah Aiptu Indra, Kejar Pasien Covid-19 yang Kabur untuk Nikah

Rudi optimistis penambahan kasus Covid-19 di Batam dapat semakin ditekan dengan pelaksanaan vaksinasi massal yang telah berlangsung sejak satu pekan.

"Ini hanya butuh waktu beberapa bulan supaya semua bisa sembuh. Vaksin selesai, semua OTG sudah enggak ada lagi," kata Rudi.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro.

Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com