KOMPAS.com - TAM, remaja 17 tahun asal Gresik, Jawa Timur, yang ditangkap petugas Bandara Syamsuddin Nor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, karena memalsukan surat rapid test antigen tidak ditahan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung.
"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, dan dari pihak keluarga menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum," kata Andri dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/6/2021).
Kata Andri, pelaku ditangkap petugas bandara saat hendak melakukan penerbangan pesawat Lion Air dengan tujuan Surabaya pada pukul 16.45 Wita.
Namun, saat dlikakukan pemeriksaan oleh petugas bandara, ternyata surat itu palsu.
"Tertangkap tangan oleh petugas bandara. Setelah menunjukan surat antigen SARS-CoV2 yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu," ujarnya.
Baca juga: Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Warga Gresik Ini Harus Berurusan dengan Polisi