KOMPAS.com - Bahar bin Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/2021).
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menuntut Bahar lima bulan penjara.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Surachmat menjelaskan, Bahar bin Smith terbukti bersalah telah menganiaya sopir taksi online bernama Ardiansyah dan melanggar Pasal 351 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," kata Surachmat saat sidang.
Baca juga: Kronologi Massa Rusak Pagar Jembatan Suramadu, Polisi Buru Pelaku
Sementara itu, menurut Surachmat, hal yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan terus terang selama menjalani persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar terjerat kasus penganiayaan pada bulan September 2018.
Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online
Saat itu, aksi pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang.
Adapun alasan pemukulan tersebut diduga karena Ardiansyah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah.
Atas perbuatannya itu, Bahar dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Namun, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti.
(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.