KOMPAS.com - Polda Bengkulu dan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan MJY (40), pelaku penjualan kulit dan organ harimau.
MJY diamankan di Jalan Desa Lubih Sini, Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Sabtu (19//6/2021)
Saat diamankan, MJY membawa dua kardus berisi kulit, tulang, kepala, badan, kaki dan ekor harimau Sumatera.
Baca juga: Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga di Agam, Mangsa 7 Anjing
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menduga hewan tersebut diburu dengan dijerat.
"Berdasarkan kondisi kulit yang ada dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat. Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon seluler milik pelaku. MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," kata Eduward dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021), dikutip dari VOA Indonesia.
Ia mengatakan MYY terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
"Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk patroli siber untuk memetakan perdagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
Baca juga: Kulit Harimau dan Gading Gajah Ilegal Dijual Ratusan Juta, Padahal Kerugian Ekologisnya Rp 4,7 M
Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia.
Namun, juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.
"Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 kasus sudah dibawa ke pengadilan," pungkas Rasio
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.