SALATIGA, KOMPAS.com - Sebuah tempat karaoke yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Salatiga, dibubarkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sidorejo.
Kapolsek Sidorejo Iptu Tri Widaryanto mengatakan, pembubaran kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19 tersebut dilakukan pada Senin (21/6/2021) sekira pukul 21.45.
"Sesuai aturan, usaha kuliner melayanai hingga pukul 21.00 dan take away, kalau tempat hiburan tutup," kata Tri.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Pemandu Karaoke, Kapolda Bali: Kita Proses Sesuai Aturan
Tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut adalah D'Jozz Family Karaoke di Jalan Diponegoro Salatiga.
"Pukul 21.45 WIB masih beroperasi. Modusnya pintu depan ditutup rapat, namun pengunjung masuk lewat pintu belakang ruko," ungkapnya.
Sementara di warung burjo AA Thea Jalan Kalimangkak, hingga pukul 22.00 masih ada pengunjung hingga menimbulkan kerumunanm
"Kami minta agar mentaati jam operasional yakni hingga pukul 21.00 dan melayani take away," kata Tri.
Baca juga: Oknum Polisi di Denpasar Diduga Aniaya Perempuan Pemandu Karaoke, Ini Kata Kapolresta
Dia menekankan, saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Salatiga.
"Pembatasan yang ada bertujuan melindungi masyarakat agar tidak terkena Covid-19," paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Valentino T. Haribowo menegaskan akan melayangkan teguran tertulis kepada pelaku pariwisata atau pengusaha hiburan yang melanggar aturan PPKM di saat terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Ini kita kasih teguran tertulis. Kalau masih membandel tentu ada sanksi yang lebih berat. Tapi kita panggil pengelolanya untuk pembinaan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.