KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar deklarasi komite referendum masa jabatan presiden.
Mereka mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjabat presiden Indonesia selama tiga periode.
Dalam deklarasi yang digelar di Lapangan Holywood, Kota Kupang, Senin (21/6/2021) petang, warga juga ikut merayakan ulang tahun Jokowi.
Hadir dalam acara itu puluhan warga perwakilan dari sejumlah kabupaten. Kemudian perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.
Baca juga: Jokowi: Jangan Pernah Lalai Pakai Masker, Cuci Tangan, Hindari Kerumunan
Ketua Komisi Referendum Pius Rengka mengatakan, kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah sanggup menjawab kepentingan sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah dan bawah.
"Karena itu Presiden Jokowi diharapkan melanjutkan untuk satu periode lagi, agar persoalan rakyat dapat merata dituntaskan," kata Pius.
Namun, lanjut Pius, harapan dan tuntutan rakyat agar presiden melanjutkan kepemimpinan untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujudkan, karena dibatasi oleh ketentuan konstitusi terutama Pasal 7 UUD 1945.
Pius menjelaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945, yang telah diamandemen menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Gibran Ajak Keluarga ke Jakarta Beri Doa dan Ucapan Ulang Tahun untuk Jokowi