KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat dan Banten darurat Covid-19.
Status tersebut diumukan langsung oleh masing-masing pimpinan daerah, yaitu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Jabar Siaga I pada Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Ridwan Kamil Tetapkan Jabar Siaga I
Pernyataan itu disampaikan setelah melihat lonjakan kasus di daerah tersebut, khususnya kenaikan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian ruang perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit wilayah Jabar.
Baca juga: Ridwan Kamil Menyatakan Bandung Raya Siaga I Darurat Covid-19
Kemudian pada Selasa (15/6/2021), Emil menyatakan bahwa Bandung Raya Siaga I darurat Covid-19.
Baca juga: Ini Daftar Jalan di Kota Bandung yang Ditutup 14 Hari untuk Tekan Lonjakan Kasus Covid-19
Penetapan status siaga itu seiring melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: Gubernur Wahidin: Tulis Gede-gede, Banten Darurat Covid-19!
"Banyak pengumuman penting di hari ini, yang pertama wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga I Covid. Karena minggu ini, dua wilayah besarnya zona merah, yaitu KBB dan Kabupaten Bandung," kata Emil dalam konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Banten Darurat Covid-19, PSBB dan PPKM Tak Efektif Tekan Penyebaran Corona
Berdasarkan analisis tersebut, Emil meminta agar semua kepala daerah di Bandung Raya mengumumkan work from home (WFH) dengan maksimal kehadiran pegawai 25 persen.
Larangan masuk ke Bandung Raya
Guna menekan penyebaran Covid-19, Emil melarang wisatawan dari luar daerah berpelesir ke wilayah Bandung Raya selama sepekan.
"Kami mengimbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya khususnya pariwisata yang selalu ramai ada di KBB dan Kabupaten Bandung," kata Emil.
Dia mengimbau para wisatawan khususnya dari DKI Jakarta untuk menahan diri tidak piknik ke Bandung Raya.
Tutup jalan Kota Bandung
Langkah lain yang diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yaitu dengan menutup sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.
Penutupan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai Kamis (17/6/2021), pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.