KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SA menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, 1 Maret 2021.
Kasus pemukulan ini bermula saat SA memeriksa ponsel suaminya, AR.
Waktu itu, korban pergi ke rumah temannya di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar.
Baca juga: Pukul Istri karena Tak Terima Ponselnya Diperiksa, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Sesampainya di rumah temannya, SA mengambil handphone (HP) suaminya.
Sewaktu diperiksa, korban menemukan riwayat panggilan telepon kepada wanita lain.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar menuturkan, pelaku berusaha mengambil lagi ponselnya, tetapi korban enggan menyerahkan.
Pelaku yang tak terima kemudian marah, lalu menganiaya istrinya.
"Motif penganiayaan karena pelaku marah handphone-nya diperiksa oleh istrinya. Di dalam handphone, istri menemukan suaminya menelepon wanita lain," ujarnya, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi