LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 140 preman dan pelaku pungutan liar (pungli) ditangkap aparat kepolisian di Lampung.
Ratusan pelaku tersebut ditangkap di 64 lokasi di Provinsi Lampung selama tiga hari operasi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, ratusan preman dan pelaku pungli tersebut diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai dengan 14 Juni 2021 lalu.
"Dari operasi selama tiga hari ini, sebanyak 140 orang preman dan pelaku pungli diamankan petugas," kata Pandra di Mapolda Lampung, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: 5 Preman Ditangkap Polisi, 1 Positif Terinfeksi Covid-19
Pandra menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang pelaku aktivitas yang meresahkan masyarakat itu.
Hasilnya, 9 orang dinaikkan statusnya ke penyidikan.
"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan," kata Pandra.
Lebih lanjut, Pandra mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung.
“Ini masih terus berlangsung,” ujarnya.
Baca juga: Pedagang Buah Dikeroyok karena Tolak Beri THR ke Preman Pasar
Pandra mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman dan pelaku pungli.
Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli.
Laporan pengaduan maupun informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya pre-emptif, preventif, maupun represif.
Data pribadi para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan ( Street Crime) sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INFIS).
"Sehingga apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena ada catatannya," kata Pandra.
Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan.
Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, masyarakat diminta melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.
Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.