SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, melarang kegiatan hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi wabah Covid-19.
Larangan hajatan ini tertuang dalam surat edaran nomor 400/1843/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
SE PPKM berbasis mikro tertanggal 15 Juni 2021 itu ditandatangani oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Dalam SE huruf a disebutkan kegiatan sosial: hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan kegiatan sejenis) untuk sementara tidak diperbolehkan.
Kemudian, khusus untuk hajatan pernikahan hanya dilakukan untuk prosesi ijab kabul dengan jumlah paling banyak 10 orang, dengan membawa bukti negatif rapid tes antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.
"Sejak SE beredar tanggal 15 Juni 2021 semua hajatan tidak boleh. Tapi, hanya diperbolehkan kalau ijab kabul saja," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).
Menurut dia, SE tentang larangan menggelar hajatan tersebut berlaku sampai 14 hari ke depan dan akan dievaluasi kembali.
"Kami melihat perkembangan Covid apabila meningkat kami dengan tegas SE itu kami terapkan. Namun, apabila nanti melandai otomatis SE nanti mengatur lagi tentang hajatan," ungkap dia.