KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terus memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia berinisial RTA alias Trent (59), terkait penggunaan narkotika.
"Saat kita periksa, dia (Trent) mengakui kalau obat jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau tersebut adalah miliknya. Jenis obat ini dilarang masuk ke Indonesia,” ungkap Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra Napitupulu, kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021) malam.
Baca juga: WNA Asal Australia Dibekuk Polisi di NTT karena Pesan Narkoba via Pos
Kepada penyidik, Trent mengaku menggunakan narkotika untuk mengatasi nyeri di badan, rasa cemas serta ketakutan.
Meski begitu kata Indra, pihaknya tetap memroses hukum yang bersangkutan
"Dia ini sudah cukup lama tinggal di Kabupaten Sabu Raijua dan diduga sudah lama mengonsumsi obat ini," ujar Indra.
Pihaknya, kata Indra, menjerat Trent dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Indra mengatakan, dari dokumen yang diperoleh, tercatat Trent beralamat di Victoria-Australia.
Trent mengantongi paspor yang masa berlakunya hingga 12 November 2022.
Trent memiliki izin visa wisata yang masa berlakunya akan habis pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Warga Ricuh dan Berebut KTP di Posko Penyekatan Suramadu