KOMPAS.com - AGF (49), menggerebek istrinya, RNW (30) saat sedang berduaan dengan KBD (46), salah seorang kepala desa di Kecamatan Turi, Lamongan.
Penggerebekan dilakukan di rumah sang kepala desa pada 4 Juni 2021 dini hari.
AGF tak sendiri. Saat menggerebek istrinya, ia dibantu pihak kepolisian dan warga sekitar.
Baca juga: Oknum Kepala Desa dan Wanita yang Digerebek Suaminya Saat Selingkuh Ternyata Positif Narkoba
Kedekatan antara RNW dan KBD berawal saat perempuan berusia 30 tahun itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah kepala desa pada April 2021.
RNW sendiri masih berstatus sebagai istri sah AGF.
Sang suami yang merasakan gelagat aneh istrinya kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian.
Baca juga: Kronologi Suami Bawa Polisi Gerebek Istri yang Selingkuh dengan Kepala Desa
Hingga ia menggerebek istrinya sendiri di rumah sang kepala desa. Ia kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke polisi.
"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Suami Gerebek Istrinya Saat Berselingkuh dengan Kepala Desa, Mengaku Sudah Nikah Siri
Saat diperiksa oleh polisi, RNW dan KBD mengaku telah menikah siri pada 10 Mei 2021. Padahal status RNW masih istri sah AGF.
Dalam rentang waktu tersebut hingga sebelum digerebek, mereka berdua mengaku telah melakukan hubungan badan hingga 30 kali.
"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," kata Miko.
Terkait jabatan KBD sebagai kepala desa, polisi masih berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sedangkan untuk sanksi yang diterima KBD sebagai kepala desa, polisi menyerahkan kepada Inspektorat Pemkab Lamongan.
Baca juga: Minta Bantuan Polisi, Suami Gerebek Istrinya Saat Selingkuh dengan Kepala Desa
Namun saat digerebek, tidak ada bukti narkoba di rumah kepala desa.