Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Dana untuk Pelayan Masyarakat, Penggali Kubur dan Guru Ada Perlakuan Khusus di Medan

Kompas.com - 17/06/2021, 13:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Aturan ini menyebut: ada bantuan dari Pemerintah Kota Medan untuk pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, panatua Gereja, petugas gereja Katolik, ustaz dan ustazah serta khotib Jumat.

Baca juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Medan, Maksimal 2 Jam Sehari, Seminggu Digelar Dua Kali

Adapun batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya untuk penggali kubur, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu dan panatua Gereja.

Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

Baca juga: Cerita di Balik Bocah di Medan Tewas Usai Digigit Anjing Tetangga, Keluarga Kecewa Hal Ini

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com menjelaskan soal perlakuan khusus tersebut.

Dia bilang, Pemerintah Kota Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan penggali kubur. Tidak mungkin pekerjaan tersebut dilakukan oleh orang berumur di atas 60 tahun. 

"Selain itu, kebanyakan penggali kubur hanya status, pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," kata Putra, Kamis (17/6/2021).

Perlakuan khusus kepada para guru, menurutnya, dalam pendidikan formal saja ada pembatasan usia sebab di usia 60 tahun ke atas secara psikologis terjadi penurunan kemampuan mentransfer pengetahuan.

Untuk panatua gereja, sesuai AD/ART gereja disebutkan bahwa yang berusia di atas 60 tahun tidak wajib memberikan pelayanan kepada jemaat.

Bantuan dana yang diberi merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi kepada seluruh pelayan masyarakat selama mereka bertugas.

Agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur usia yang berhak menerima. 

Putra mengingatkan masyarakat bahwa peraturan tersebut tidak bermaksud menciptakan pembatasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com