MADIUN, KOMPAS.com – Wali Kota Madiun, Maidi membatasi jam operasional pedagang kaki lima dan mal menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di wialyah itu.
Seluruh PKL dan mal diwajibkan menutup usahanya paling lambat pukul 21.00 WIB selama penerapan PPKM Mikro yang diberlakukan sejak Rabu (16/6/2021) hingga Senin (28/6/2021).
"Kasus Covid-19 di kota ini terus meningkat. Untuk itu PPKM kami persempit lagi. Pedagang kaki lima (PKL) dan mal harus tutup jam 21.00 WIB,” ujar Maidi di Madiun, Rabu (16/6/2021).
Tak hanya PKL dan mal, Pemkot Madiun juga mengatur pembatasan kegiatan yang lain seperti hajatan.
Baca juga: Maluku Tengah Dilanda Tsunami Usai Gempa M 6,1, BMKG: Cepat Sekali, Ketinggiannya 0,5 Meter
Selama PPKM Mikro, warga yang menggelar hajatan tidak boleh mengadakan acara hiburan dan makan di tempat. Keluarga yang mengikuti dan menyelenggarakan hajatan pun wajib menjalani rapid test.
Selain itu, penerimaan tamu hajatan diizinkan maksimal tiga sif. Setiap satu sif, hanya boleh dihadiri 50 tamu.
Maidi memastikan penyelenggara dan tamu hajatan yang tidak tertib akan dibubarkan tim Satgas Covid-19 Kota Madiun.
Terkait jam operasional tempat hiburan malam, Maidi juga membatasi waktu operasionalnya. Tempat hiburan malam diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB-22.00 WIB dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.