BANDUNG, KOMPAS.com - Penjual elpiji berinisial KPH nekat mengoplos tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan gas melon bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, KPH ditangkap polisi.
Kepala Sub Unit I Unit 4 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kompol Andri Agustiano menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Keterisian RS Covid-19 di Kota Bandung, Sebagian Sudah 100 Persen
Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan dan pengecekan lokasi penyimpanan elpiji yang beralamat di Kampung Cibereum, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Polisi menduga ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan elpiji yang disubsidi pemerintah.
"Modusnya pelaku beli gas 3 kilogram di warung dengan harga normal. Kemudian dioplos dimasukkan ke tabung 12 kilogram (non-subsidi)," kata Andri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Giliran 2 Kampung di Tasikmalaya Diisolasi akibat Virus Corona
Pelaku kemudian menjual gas oplosan 12 kilogram itu dengan harga lebih murah.
Gas dijual ke warung-warung, rumah makan, rumah warga, hingga restoran di sekitar daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi.
"Dijual di bawah harga normal, harga pasarannya Rp140.000 dijual pelaku menjadi Rp115.000, sehingga keuntungan per bulannya Rp15-20 juta," ucap Andri.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 279 tabung elpiji 3 kilogram subsidi dan 89 tabung 12 kilogram non-subsidi.
Sementara itu, pelaku KPH mengaku belajar cara mengoplos gas dari media sosial.
"Belajar dari YouTube," ujar Andri.
Pelaku disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.