Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Persilakan Warga Solo Gelar Hajatan dengan Prokes Ketat, Durasi Hanya 2 Jam

Kompas.com - 16/06/2021, 15:06 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warga menggelar hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat

Dikatakan Gibran, aturan mengenai kegiatan hajatan sesuai prokes tertuang dalam surat edaran (SE) tertangal 15 Juni 2021.

Baca juga: Pulang Hadiri Hajatan di Kudus, 53 Warga Wonogiri Positif Covid-19, Ditulari oleh 2 Orang

Dalam SE tersebut, jumlah peserta dalam kegiatan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jarak antarorang 1,5 meter.

Kemudian durasi hanya dua jam dan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, kegiatan hajatan dilarang digelar di rumah tinggal, pendopo kelurahan, joglo kelurahan, kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga dan gedung sejenisnya. 

"Hajatan sudah tertuang di SE, aturannya, jumlah maksimal tamu, kursi, dan makanannya masih berupa boks dan dibawa pulang," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Gibran, dirinya tidak akan segan menegur pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo apabila ada yang menjadi panitia kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Pasien Covid-19 Klaster Hajatan di Gunungkidul Makin Banyak, 600 Orang Dirawat

Gibran tak ingin temuan adanya PNS menjadi panitia hajatan di Solo kembali terulang.

Menurut dia, PNS harus memberikan contoh yang baik kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau ada PNS jadi panitia hajatan ya kami tegur," kata Gibran.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan ada pegawai negeri sipil (PNS) menjadi panitia dalam kegiatan hajatan di tengah pandemi wabah virus corona.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan dalam rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).

"Kita lihat ada PNS yang menjadi panitia di hajatan lokal," kata Arif.

Menurutnya PNS harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan hasil temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya edaran supaya PNS tidak menjadi panitia dalam kegiatan hajatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com