KEDIRI, KOMPAS.com - Ani Kasanah tengah memperjuangkan penggantian namanya menjadi Anang Sutomo, di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Selain itu, perempuan usia 22 tahun asal Dusun Tunggul, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, itu sekaligus memperjuangkan perubahan status jenis kelaminnya menjadi laki-laki.
Usahanya itu telah dimulainya dengan digelarnya sidang pertama di pengadilan pada Selasa (15/6/2021).
"Yang kami ajukan permohonan penetapan perubahan jenis kelamin dan ganti nama," ujar Luka Fardani, pengacara Ani Kasanah, dalam sambungan telepon, Selasa (15/6/2021) malam.
Baca juga: Cegah Penularan Meluas, 89 Warga Klaster Hajatan Madiun Dievakuasi ke Rumah Sakit
Persidangan itu, menurut Luka, akan berlangsung beberapa kali sebagaimana prosedur yang ada.
Sesuai jadwal, persidangan lanjutan akan berlangsung minggu depan, dengan salah satu agenda mendengarkan keterangan saksi.
Luka menuturkan, kliennya mengajukan permohonan itu demi kepastian hukum dan kenyamanan pada kehidupan sosialnya.
Sebab, selama ini, kliennya menjalani hidup dan di lingkungannya dikenal sebagai seorang perempuan.
Tetapi, kondisi itu bertolak belakang dengan perkembangan fisik maupun mental yang dialami, yaitu sama sekali tidak mengalami ciri-ciri pubertas selayaknya perempuan.
Sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan itu sendiri, kliennya tersebut sudah menjalani beberapa kali operasi genitalia pada rentang waktu tahun 2015 hingga 2021.
Operasi itu menyusul pemeriksaan kromosom sel darah dengan hasil 46,XY, yang artinya ada kelamin ambigu. Di mana kemudian ditegakkan menjadi laki-laki.
Baca juga: Klaster Hajatan Nikah di Madiun Bertambah Jadi 88 Orang, Ada dari Keluarga Besan
"Saya tegaskan, bukan operasi ganti kelamin, melainkan operasi penyempurnaan atau rekonstruksi," kata alumnus Magister Hukum Pasca Sarjana Uniska Kediri ini.