Oleh: Luh Kitty Katherina*
URBANISASI merupakan perubahan suatu wilayah menjadi perkotaan yang diukur melalui proporsi jumlah penduduk perkotaan terhadap total penduduknya. Proporsi ini menunjukkan tingkat urbanisasi yang terjadi di suatu wilayah.
Saat ini diperkirakan sebesar 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di kawasan perkotaan. Proses urbanisasi sendiri melibatkan dimensi fisik, demografi, sosial, ekonomi, dan politik.
Urbanisasi seringkali didefinisikan dengan perpindahan penduduk dari desa ke kota sehingga fokus urbanisasi selalu pada kota-kota besar dan cenderung negatif.
Sejatinya perpindahan penduduk dari desa ke kota hanya salah satu yang mempengaruhi proporsi penduduk perkotaan, terdapat dua faktor lainnya yaitu peningkatan jumlah penduduk alami di perkotaan, dan klasifikasi ulang suatu wilayah.
Baca juga: Menilik Alasan Jakarta yang Menjadi Magnet Urbanisasi
Meskipun migrasi penduduk dari desa ke kota memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan penduduk perkotaan, namun dua faktor yang lain tidak bisa diabaikan.
Sebagai gambaran besar, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (Perka BPS) Nomor 120 tahun 2020 dalam kurun waktu sepuluh tahun (2010-2020) untuk seluruh Indonesia terdapat peningkatan jumlah desa perkotaan sebesar 13.854, yang awalnya 15.786 desa perkotaan pada tahun 2010 menjadi 29.640 pada tahun 2020.
Sementara perdesaan mengalami pengurangan jumlah sebesar 7.043 desa perdesaan dari 61.340 pada tahun 2010 menjadi 54.297 pada tahun 2020. Dengan demikian terdapat 7.043 perdesaan yang beralih menjadi desa perkotaan serta terdapat desa perkotaan baru lain yang sebagian terbentuk umumnya karena adanya pemekaran wilayah.
Secara komposisi pada tahun 2010 desa perkotaan seluas 20,47 persen dari luas wilayah Indonesia dan menjadi 35,31 persen pada tahun 2020.
Berdasarkan Perka BPS tersebut disebutkan bahwa kriteria yang dipakai untuk menentukan sifat perkotaan suatu wilayah adalah (1) kepadatan penduduk per km2; (2) persentase permukiman terhadap sektor pertanian; (3) keberadaan/akses terhadap “fasilitas perkotaan”.
Desa Perkotaan adalah status suatu wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria klasifikasi desa perkotaan. Sementara Perdesaan adalah status suatu wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria klasifikasi desa perdesaan.
Badan Pusat Statistik menggunakan teknik scoring dalam menentukan klasifikasi urban (perkotaan) dan rural (perdesaan).
Baca juga: Smart City Dorong Laju Urbanisasi Makin Tinggi
Penambahan desa perkotaan
Dalam kuruan waktu 10 tahun (2010-2020) provinsi di Indonesia yang paling banyak mengalami penambahan desa perkotaan paling banyak adalah Jawa Tengah (2.611), disusul oleh Jawa Timur (2.425) dan Jawa Barat (1.635).
Penambahan yang terjadi juga diikuti oleh pengurangan jumlah perdesaan yang relatif sama jumlahnya. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah di Tanah Jawa sudah berubah menjadi wilayah perkotaan.