SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa gadungan pelaku penipuan yang menyewa kamar hotel di Surabaya selama 2 bulan tanpa membayar, Abdussomad, divonis 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Moch Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).
"Kemarin terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (15/6/2021) siang.
Baca juga: Jaksa Gadungan yang Menginap 2 Bulan Di Hotel Tanpa Bayar Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 tentang Penipuan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, kata dia, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Sementara hal yang memberatkan hukuman, terdakwa telah merusak nama citra Kejaksaan RI, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korbannya mengalami kerugian materil, dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian materil korbannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara tersebut Furqon Adi membenarkan vonis hakim terhadap terdakwa Abdussomad tersebut.
"Sudah vonis 2 tahun kemarin," kata Furqon.
Atas putusan tersebut, pihak JPU masih belum menentukan sikap.
"Kami masih pikir-pikir," ujar dia.