Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Satu Saja Orang yang Tidak Senang dengan Polisi Adalah Jiwa Penjahat"

Kompas.com - 15/06/2021, 14:16 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Curhatan pengemudi ojek online asal Solo, Jawa Tengah, berinisial AN yang diunggah di media sosial belakangan menjadi viral.

Dalam tulisannya itu, AN mengaku merasa dirugikan karena ditangkap polisi saat mengantarkan pesanan barang milik pelanggan yang ternyata berisikan minuman keras.

Sebab, saat kejadian itu dirinya tidak tahu menahu terkait isi barang milik pelanggan tersebut. Pasalnya, saat diantarkan sudah dikemas di dalam kardus dan dilakban rapat.

Warganet yang membaca unggahan dari AN itu merasa ada kejanggalan. Sebab, polisi justru menangkap pengemudi ojol dan bukan pelanggan atau yang melakukan pengiriman barang tersebut.

Terkait dengan kasus itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terlihat enggan untuk menanggapinya. Hal itu karena sebelumnya ia sudah merasa memberikan klarifikasi.

"Kemarin saya sudah klarifikasi. Sudah cukup. Jangan ulang-ulangi lagi yang sama," kata Ade kepada wartawan seusai rapat PPKM di Kompleks Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).

"Saya sudah klarifikasi. Satu saja orang yang tidak senang dengan polisi adalah jiwa penjahat," sambungnya.

Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Kapolresta Solo: Saya Sudah Klarifikasi

Tidak jadi tersangka dan malah diberi ganti uang

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dalam klarifikasi tertulis, Ade menyampaikan, saat penangkapan itu pengemudi ojol tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.

AN, lanjut dia, ketika diperiksa polisi hanya dalam kapasitas sebagai saksi untuk pendalaman penyelidikan terhadap asal barang tersebut.

Karena kapasitasnya AN saat itu diketahui hanya sebagai kurir, pihaknya malam itu juga langsung memulangkan yang bersangkutan dan barang bukti diamankan.

Bahkan, AN juga diberikan uang tali asih oleh polisi sebesar Rp 375.000 sebagai pengganti kerugian yang timbul dalam peristiwa itu.

"Peristiwa ini terjadi karena memang benar-benar driver ojol tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi. Dan terjadi karena ketidaktahuannya terhadap pengantaran barang pesanan berupa minuman beralkohol," terangnya.

Baca juga: Fakta Penangkapan Driver Ojol karena Antar Miras Pelanggan, Viral di Medsos hingga Gibran Turun Tangan

Penjelasan Gojek

Ilustrasi GojekShutterstock Ilustrasi Gojek

Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo sebelumnya juga memberikan pernyataan yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com