Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Solo Jadi Panitia Kegiatan Hajatan di Masa Covid-19, Ini Kata Sekda

Kompas.com - 14/06/2021, 20:28 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan ada pegawai negeri sipil (PNS) menjadi panitia dalam kegiatan hajatan di tengah pandemi wabah virus corona.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Arif Darmawan dalam rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).

"Kita lihat ada PNS yang menjadi panitia di hajatan lokal," kata Arif.

Baca juga: UGM Terima 2.925 Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN, Ini Link Pengumuman dan Jadwal Daftar Ulang

Menurutnya, PNS harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Tadi Pak Sekda mengeluarkan edaran kalau ada kegiatan melanggar SE supaya PNS tidak menjadi panitia di sana (hajatan)," terangnya.

Selain laporan PNS jadi panitia hajatan, jelas Arif, pihaknya juga memberikan peringatan kegiatan hajatan karena melanggar protokol kesehatan.

Arif menyebut ada sembilan lokasi kegiatan hajatan yang diberikan sanksi peringatan.

"Kemarin ada 9 kegiatan hajatan yang kita berikan peringatan" terang dia.

Baca juga: Belasan Mahasiswa Positif Covid-19 Usai Gathering, Untidar Larang Kegiatan Kemahasiswaan

Arif menegaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi 75 persen masyarakat di Solo abai terhadap protokol kesehatan. Bahkan, masih ditemukan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan surat edaran wali kota.

Berdasarkan surat edaran wali kota jumlah pengunjung tempat usaha dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan tempat duduk diberikan jarak.

Namun, masih ditemukan tempat usaha yang pengunjungnya berkerumun dan tidak menjaga jarak.

"Selama ini saya sampaikan teguran lisan, tertulis, dan penghentian. Tadi Pak Wali Kota (Gibran Rakabuming) sudah sampaikan ketika tingkat kerawanannya tinggi (penularan Covid-19) bisa langsung dibubarkan. Tempat usahanya tutup maksimal sampai dua bulan," kata Arif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, apabila ada PNS di lingkungan Pemkot Solo ikut menjadi panitia kegiatan hajatan untuk diberikan pembinaan.

"Kalau ada PNS yang menjadi panitia hajatan agar dicatat dan dibina," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com